Jadwal masuk sekolah selama bulan Ramadan telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ketentuannya diterangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5/2026, Nomor 2/2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan SEB tersebut, siswa mendapat libur awal Ramadan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Kemudian, siswa masuk kembali pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan selama periode belajar tatap muka pada bulan Ramadan adalah pesantren kilat. Kemenag sendiri juga memberikan rekomendasi kegiatan pesantren kilat yang bisa dilakukan di madrasah atau di sekolah.
Dikutip dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, Kemenag memiliki rekomendasi rundown kegiatan pesantren kilat
Ketentuan Pesantren Kilat
Dikatakan dalam edaran Kemenag, program pesantren Ramadan ini dilakukan dengan sistem asrama dengan pengalaman tinggal di lingkungan edukatif selama minimal tiga hari dua malam.
Program ini dapat dilakukan oleh:
- Siswa jenjang madrasah aliyah (MA) semua tingkat.
- Siswa jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) kelas 3 yang dianggap siap secara mental dan fisik.
- Madrasah yang terdapat fasilitas asrama atau aula memadai.










Leave a Reply